Multi-Track Diplomacy (Diplomasi Multi Jalur)

Multi-Track Diplomacy merupakan suatu kerangka konseptual yang dirancang oleh Louise Diamond dan John McDonald untuk merefleksikan keragaman kegiatan yang berkontribusi dalam menciptakan serta membangun perdamaian dumia. Konsep ini merupakan perluasan dari dua jalur diplomasi yang selama ini dikenal, yaitu diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah (government/Track One) serta diplomasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu (non-state/non-government actors/Track Two), yang kadang disebut sebagai citizen diplomats. 

            Keragaman kegiatan di dalam Multi-Track Diplomacy ini terdiri atas sembilan jalur, yaitu:

  1. Government, or Peacemaking through Diplomacy;
  2. Nongovernment/Professional, or Peacemaking through Conflict Resolution;
  3. Business, or Peacemaking through Commerce;
  4. Private Citizen, or Peacemaking through Personal Involvement;
  5. Research, Training, and Education, or Peacemaking through Learning;
  6. Activism, or Peacemaking through Advocacy;
  7. Religion, or Peacemaking through Faith in Action;
  8. Funding, or Peacemaking through Providing Resources;
  9. Communications and Media, or Peacemaking through Information

Tujuan (goals) kegiatan-kegiatan ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu menciptakan serta membangun perdamaian dunia; di antaranya dengan mengurangi (menyelesaikan) konflik serta ketegangan dan kesalahpahaman antar kelompok atau bangsa.

Konsep ini berkembang amat pesat dengan meningkatnya kesadaran bahwa dunia ini saling bergantung secara keseluruhan (interdependent whole); bahwa dunia ini tidak dibangun untuk sebagian besar mengurusi persoalan konflik (internasional); serta adanya kemungkinan devastating effects atas konflik bersenjata dimana pun konflik itu muncul

 

Posted in Kontempo | 2 Comments

Balance of Power: Sebuah Konsep Ambigu

Di pertengahan abad ke-18 dan ke-19, konsep balance of power mengalami masa keemasan. Namun di pertengahan awal abad ke-20 reputasinya memburuk. Dalam tulisan Hubungan Internasional kontemporer, konsep balance of power sungguh sangat populer. Sebenarnya, istilah balance of power sangat-sangat ambigu. Bahkan disebutkan bukan hanya ambigu (mengandung dua arti) tetapi justru mengandung terlalu banyak arti.

 

            Balance of power kadang-kadang diartikan sebagai suatu kondisi equilibrium/keadaan seimbang; kesetaraan hubungan kekuasaan antar negara. Namun konsep ini tidak sejatinya seimbang. Beberapa negara justru berusaha mencari ”keseimbangan” yang menguntungkan. Kemudian, konsep ini juga diartikan sebagai ”pembagian kekuasaan” (the distribution of power); yang berhubungan dengan situasi kekuasaan apakah seimbang ataukah berat sebelah.

 

Konsep balance of power juga dikenal sebagai kebijakan yang memelihara keseimbangan (equlibriumitas). Namun, kadang juga dinyatakan sebagai wujud power itu sendiri. Intisari dari istilah balance of power diwujudkan dalam tindakan yang digunakan untuk membendung atau mungkin melawan negara penyerang (aggressor). Kebijakan balance of power berusaha menekan/menggencet kecenderungan suatu negara yang bersifat menindas, menguasai, menduduki, menjajah, dsb.

 

            Hans J. Morgenthau justru menjelaskan konsep balance of power tampak seperti struggle for power. Di mana suatu negara berjuang untuk mencapai kekuasaan yang seimbang dengan negara lainnya atau bahkan melampaui.

            Kesimpulannya, balance of power adalah konsep yang tidak jelas maksudnya apa. Karena mengandung makna yang berbeda-beda.

Posted in Kontempo | Leave a comment

Pemanfaatan Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik

Secara teoritis, Hukum Internasional dianggap sebagai suatu bingkai yang membatasi hal baik atau buruk. Namun dalam kenyataannya, praktik Hukum Internasional digunakan sebagai instrumen politik negara-negara untuk menekan negara lain; legalitas intervensi, serta kepentingan politik lainnya.

            Dalam hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa Hukum Internasional sangat tumpul dalam membedah kasus-kasus dan permasalahn internasional yang ada.

Hukum Internasional justru sering digunakan negara untuk mencapai kepentingan politiknya. Berikut beberapa di antaranya:

 

Bentuk-Bentuk Pemanfaatan Hukum Internasional

  1. Sebagai Pengubah Konsep

Dalam hal ini, hukum internasional dimanfaatkan untuk mengubah frame suatu konsep yang ada. Contohnya desakan negara-negara maju terutama AS terhadap ASEAN mengenai krisis pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. Sesuai dengan kesepakatan para anggota ASEAN bahwa mereka tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri anggota lainnya. Namun di sini AS mendesak dan mengecam ASEAN mengignat parahnya krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar. Secara otomatis, banyak pihak yang juga ikut mendesak agar ketentuan ASEAN atas prinsip non intervensi negara sedikit dilonggarkan. Mengingat intervensi yang perlu dilakukan merupakan salah satu bentuk intervensi pengecualian. Karena negara yang akan diintervensi secara terbukti telah melakukan pelanggaran kemanusiaan atas rakyatnya.

 

 

  1. Sarana Intervensi Urusan Domestik

Hukum internasional dimodifikasi sebagai legalitas untuk ikut campur dalam urusan domestik negara lain dalam mencapai tujuan nasional negaranya tanpa dianggap sebagai suatu pelanggaran. Contohnya, negara asing yang menggunakan peran International Non Governmental Organization untuk turut campur dalam urusan domestik negara lain dengan berbagai alasan, baik mengenai isu kemanusiaan, lingkungan, anak-anak, pendidikan dan kebudayaan, serta isu-isu lainnya tanpa dianggap sebagai pelanggaran. Sehingga hal ini merupakan suatu disguised intervention.

 

  1. Sebagai alat penekan

Hukum internasional juga digunakan suatu negara untuk menekan negara lain. Contohnya tekanan yang dilakukan AS terhadap pemerintahan Irak pasca perang Irak agar segera membentuk pemerintahan baru yang demokratis, bukan otoritarian seperti masa pemerintahan Saddam Husein.

 

 

Hukum internasional jelas-jelas digunakan oleh negara maju terhadap negara berkembang, terutama untuk dua hal, yaitu untuk intervensi urusan domestik serta sebagai alat penekan. Contoh pemanfaatan hukum internasional untuk intervensi domestik negara maju terhadap negara berkembang (Indonesia) adalah seperti kasus Blok Cepu yang akhirnya diserahkan kepada Exxon Mobile.

Sedangkan, contoh praktik pemanfaatan hukum internasional untuk menekan negara berkembang adalah seperti tekanan AS yang dilakukan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan reboisasi hutan dalam rangka menanggulangi dampak global warming. Karena dalam hal ini AS tidak mampu mengurangi emisi industrinya sebesar 30 persen (Konvensi Rio de Janeiro dan Protokol Kyoto). Oleh karena itu, sebagai kompensasinya mereka memberikan sejumlah dana kepada pemerintah Indonesia dan mendesak agar pemerintah Indonesia segera melakukan langkah tersebut dengan dana yang telah mereka berikan.

 

Ada pula kasus pemanfaatan hukum internasional untuk mengekang kebebasan dan kedaulatan Indonesia. Contohnya, pada masa krisis ekonomi, sekitar tahun 1997, Indonesia meminta bantuan sejumlah dana kepada lembaga IMF. Namun, dalam hal ini, IMF baru akan mengucurkan dana bantuan tersebut dengan syarat agar pemerintah Indonesia mengoreksi anggaran APBN-nya dengan mengurangi (bahkan menghapus) subsidi BBM untuk rakyat. IMF bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat segera melunasi hutangnya kepada IMF. Dalam hal ini IMF jelas ”mengobok-obok” kedaulatan RI atas anggaran APBN-nya untuk negara (rakyat).

 

Selain itu, Indonesia juga memanfaatkan Hukum Internasional untuk kepentingan nasionalnya. Diantaranya untuk memperkenalkan konsep baru. Contohnya seperti pada saat kunjungan Wapres Yusuf  Kalla ke Amerika untuk bertemu dengan Wapres Joe Biden. Dalam hal ini, Yusuf Kalla menawarkan peran Indonesia sebagai negara muslim mayoritas yang moderat untuk menjembatani hubungan AS dengan negara-negara Timur Tengah.

Selain itu, Indonesia juga memanfaatkan hukum internasional untuk menekan pemerintahan negara lain. Contohnya pada kasus perjanjian DCA (Defence Corporation Agreement) dengan pemerintah Singapura. Pemerintah Singapura meminta izin terbang di wilayah kedaulatan Indonesia bagi pasukan udaranya. Dalam hal ini pemerintah Indonesia mau mengabulkan permintaan tersebut namun dengan syarat agar pemerintah Indoensia dapat mengambil para koruptornya yang bersarang di Singapura.

 

Selain itu, hukum internasional juga sangat dibutuhkan oleh diplomat Indonesia. Mengingat bargaining power Indonesia yang lemah di forum internasional. Dengan menguasai konsep hukum-hukum internasional maka diharapkan agar para diplomat Indonesia mampu menempatkan Indonesia di posisi yang lebih baik di mata internasional.

nta�_re����p produk-produk pertaniannya. Agar produk-produk pertaniannya tidak jatuh (collapsed) di pasaran dunia dengan banyaknya produk-produk pertanian dari negara-negara maju, seperti AS dan Uni Eropa.

 


[1] Indonesia Institute for Public Policy and Development Studies, Brighten Institute 2008

[6] Indonesia Institute for Public Policy and Development Studies, Brighten Institute 2008

[7] Ibid

Posted in Kontempo | Leave a comment

EU Enlargement

Turki, Kroasia, dan Makedonia merupakan negara-negara yang menjadi calon penambahan wilayah (accession) dari Uni Eropa. Sesuai dengan misi Unia Eropa: Widening and Deepening, semestinya ketiga negara tersebut dapat ikut masuk ke dalam kesatuan Uni Eropa. Akan tetapi, Uni Eropa perlu menelaah rencana keberadaan ketiga negara-negara tersebut di dalam wilayah kawasan, terutama mengenai “pengaruh buruk” ketiga negara tersebut bagi Uni Eropa. Kurang lebih sejak kisaran tahun 2005, negara-negara tersebut telah berupaya untuk melakukan aksesi diri ke dalam kesatuan Uni Eropa. Akan tetapi, hingga saat ini badan-badan Uni Eropa masih membicarakan dan mempertingkan ketiga negara tersebut. Ada berbagai pertimbangan mengenai keberadaan negara-negara tersebut bagi Uni Eropa.

Masalah utama yang dihadapi Kroasia adalah mengenai Reformasi Fiskal dan Strukturalnya yang sangat buruk akibat resistensi tajam dari publik serta kurangnya dukungan yang kuat dari para politisinya (lack of strong support from politicians). Padahal, jika Kroasia ingin meng-aksesi-kan diri dengan Uni Eropa, maka hal pertama yang harus ia benahi adalah mengenai reformsi struktural dan reformasi fiskal negaranya. Selain itu, Kroasia sendiri berselisih dengan Slovenia—yang notabene merupakan anggota UE sejak tahun 2004[1]—mengenai status claim ZEE yang dilakukan oleh Kroasia di perairan Laut Adriatik. Selain itu, dari segi keamanan, wilayah ini merupakan tempat transit perdagangan maritim Kokain dari Amerika Latin menuju Eropa Barat[2].

Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh Makedonia juga kurang lebih sama serupa. Sejak awal berdirinya negara ini dari persemakmuran Yugoslavia di tahun 1991, terjadi perselisihan dengan Yunani menyangkut nama serta bendera Makedonia yang bersifat Hellenic (Yunanis). Dengan adanya perselisihan tersebut, Yunani sempat mengembargo perekonomian Makedonia pada tahun 1995 dan perselisihan tersebut masih terus berlanjut hingga sekarang[3]. Padahal Yunani termasuk sebagai negara yang lebih dahulu masuk ke dalam European Community, yaitu pada tahun 1981[4]. Aksesi diri yang dilakukan oleh Makedonia untuk bergabung dengan Uni Eropa bisa saja terhambat dengan adanya kasus tersebut.

Sama halnya dengan negara-negara lepasan Yugoslavia lainnya, perekonomian Makedonia tergolong rapuh jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi sebagian besar negara-negara Eropa. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Makedonia di tahun 2009 ini hanya sebesar 3%. Oleh karena itulah, negara ini tidak berhasil menarik investor asing dan melahirkan semakin banyak pengangguran di negara tersebut. Di tahun 2009 diperkirakan angka pengangguran di Makedonia mencapai 35%. Oleh karena adanya instabilitas ekonomi tersebut, maka bukan tidak mungkin hal ini akan memberikan ancaman bagi keamanan di Makedonia dan dapat semakin menghambat aksesinya dengan kesatuan UE. Ditambah lagi perselisihan dengan Yunani yang semakin memperkeruh keadaan. Makedonia juga menjadi mayor transshipment point bagi perdagangan Heroin dari Asia Barat Daya serta permasalahan money-laundering akibat lemahnya sistem enforcement[5].

Kemudian, menyangkut masalah Turki. Berdasarkan prinsip Kohesivitas, bahwa suatu kesatuan akan mengalami kohesi atau daya lekat yang baik apabila—dari salah satu prinsip tersebut—terdapat kesamaan identitas antar anggota-anggota dalam satu unit kesatuan. Di sini, mungkin hal yang tidak dimiliki oleh Turki terhadap kesatuan Uni Eropa adalah kesamaan agama. Negara Turki merupakan negara yang ”terbelah”. Sebagian wilayah negaranya ada di kawasan Eropa, akan tetapi sebagian (besar) lagi ada di kawasan Timur Tengah. Penduduk Turki mayoritas Muslim, walaupun bersifat sekularis. Namun, justru di sinilah permasalahnnya berada. Terdapat perdebatan antara pihak yang pro Islamis dengan pemerintahan yang bersifat sekularis. Hal tersebut sudah terlihat sejak tahun 90-an. Terbukti dengan adanya ketidakstabilan dan adanya Intermittent Millitary Coups pada tahun 1960, 1971, dan 1980;  Post-Modern-Coup-Islamic Oriented Government di tahun 1997; serta pemberontakan (separatis) suku Kurdidi tahun 1984. Hingga saat ini, potensi pemberontakan serta  aksi ekstrimis sayap kiri masih merupakan ancaman serius bagi keamanan domestik Turki[6]. Ancaman keamanan domestik saja masih begitu besar dalam lingkup intern Turki, apalagi jika nantinya Turki bergabung langsung dengan Uni Eropa. Bukan tidak mungkin persoalan yang ada akan menjadi semakin kompleks.

Selain itu, kondisi perekonomian Turki yang buruk juga patut menjadi pertimbangan bagi Uni Eropa. Turki mengalami defisit dan hutang luar negeri yang tinggi (high deficit and high external debt) di dalam anggaran negaranya. Defisit Turki tahun 2008 diperkirakan sekitar $11,7 millyar dengan Public debt 37,1% dari GDP, dan External debt sebesar $294,3 millyar. Hal tersebut diperparah dengan adanya Krisis Global yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang memberikan Turki lebih banyak indikator-indikator ekonomi negatif di tahun 2009. Pertumbuhan GDP Turki setiap tahun juga semakin turun. Diperkirakan pertumbuhan GDP di tahun 2006 sebesar 6,9%; turun drastis di tahun 2007 menjadi 4,6%; dan menjadi 1,5% di tahun 2008. Kenyataan-kenyataan ini membuat para investor asing enggan menanamkan modalnya di Turki[7]. Hal-hal tersebut membuat perekonomian Turki semakin rapuh (vulnerable). Dengan adanya kerapuhan tersebut, maka bukan tidak mungkin akan tercipta sebuah instabilitas ekonomi yang akan berdampak negatif pada sistem politik di Turki. Kemungkinan ini diperburuk lagi dengan adanya potensi ancaman separatis dan aksi para ekstrimis, serta posibilitas desparasi dari rakyat.

Di samping itu, letak Turki yang dikelilingi oleh lautan (Laut Hitam, Laut Mediterrania, Laut Ageia, dsb.), menjadikannya rute yang strategis bagi jalur perdagangan, utamanya perdagangan narkoba. Turki memegang peranan kunci sebagai rute transit Heroin dari Asia Barat Daya ke wilayah Eropa Barat, bahkan AS. Selain Heroin terdapat jenis narkoba lainnya seperti Morphine dan Opium. Satu hal lain yang sangat sulit diberantas di Turki adalah mengenai money-laundering[8].

 


Posted in Kontempo | Leave a comment

Pertanian Korea Selatan

            Isu yang unnegotiable  bagi Korea Selatan adalah mengenai persoalan subsidi pertanian. Walaupun banyak dari negara berkembang yang menuntut penghapusan subsidi di bidang pertanian bagi negara maju, akan tetapi masalah ini merupakan persoalan yang sangat sensitif bagi Korea Selatan. Bukan hanya menyangkut bidang pertanian saja, akan tetapi juga menyangkut persoalan politik (stabilitas politik dalam negeri) serta masyarakat Korea Selatan sendiri, khususnya bagi para petani yang jumlahnya sekitar 30 % dari jumlah total penduduk Korea Selatan[1]. Ketidakstabilan politik ini ditengarai oleh rakyat Korsel yang melakukan aksi protes besar-besaran[2]. Puncak dari peristiwa ini ditandai oleh tindakan bunuh diri oleh 2 orang petani Korsel[3]. Hal ini menunjukkan betapa sengsaranya para petani di Korea Selatan apabila subsidi ini dihapuskan. Sementara pemrotes lainnya mendesak pemerintah agar tidak menghapuskan subsidi pertanian dan justru memberikan lebih banyak lagi subsidi kepada para petani[4]. Permasalahn mengenai isu pertanian ini bahkan menimbulkan kericuhan di dalam tubuh parlemen[5].

Persoalan ini menjadi isu yang sangat sensitif, karena jika dilihat dari sejarah negara Korsel sendiri, Korsel bertumpu pada sektor pertanian. Perang Korea (1953), bisa jadi merupakan kebangkitan kembali pembangunan pertanian di Korea Selatan. Republik Korea yang porak poranda akibat perang ditata kembali untuk menjadi punggung perekonomian masyarakat, terlebih masyarakat perdesaan yang menyandarkan kepada pertanian Sebab setelah perang, kebanyakan warga Korea tidak memiliki rumah, lahan pertanian, fasilitas irigasi untuk mengairi sawah dan ladang, dan pohon-pohon di gunung. Selain itu, mereka juga tidak memiliki makanan untuk survive, harapan untuk hidup, dan sumberdaya alam. Namun demikian Korea tetap memiliki rakyat, di mana 30 persen dari sekitar 40 juta warga Korea adalah petani[6].

Di tingkat pembangunan pertanian, kebijakan pasca perang adalah: (1) Pemerintah menyediakan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan lain-lain; (2) di level masyarakat dilakukan pendidikan dan pelatihan, dan (3) pada level Pemerintah dikeluarkan beberapa insentif antara lain: (a) Pajak khusus pertanian dan Pajak khusus pendidikan. Kemudian memasuki abad 20, terjadi perubahan kebijakan di mana pertanian diarahkan kepada: (1) Kesejahteraan masyarakat pedesaan; (2) ramah lingkungan; (3) terintegrasi dengan pembangunan masyarakat pedesaan. Selain itu, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain yaitu memberikan kemudahan finansial dengan membentuk: (1) Farm Land Management Fund Law; dan (2) Farm Land Bank Law. Jika dilihat dari kenyataan sejarah, jelaslah mengapa Korsel ingin tetap mempertahankan subsidi pertaniannya agar tidak membunuh para petaninya yang jumlahnya hanya sekitar 30% dari penduduk Korsel (yang lebih dari 40 juta jiwa) yang sebagian besar masih sangat berpegang pada sistem pertanian tradisional. Mereka masih terikat dengan kepercayaan bahwa nenek moyang mereka adalah petani dan secara tradisional, gaya hidup sehari-hari masyarakat merupakan gaya hidup petani[7].

Basis kekuatan ekonomi Korea Selatan untuk saat ini sangat bertumpu pada sektor industri. Apabila Pemerintah Korea Selatan mencabut subsidi pertanian, maka hal ini dikhawatirkan akan mengancam eksistensi sektor pertanian  Korsel. Sektor pertanian di Korea Selatan hanya sebesar 30%, sedangkan selebihnya bertumpu pada sektor jasa dan perindustrian. Sehingga dikhawatirkan apabila subsidi dicabut, maka kesejahteraan para petani akan terancam sehingga mereka tidak mampu lagi mengolah lahan pertaniannya. Lebih dari itu, persoalan ini akan mengancam kehidupan dan kemajuan masyarakat pedesaan yang sebagian besar mengandalkan sektor pertanian tradisionalnya. Hal ini dapat menimbulkan collapsed bagi perekonomian masyarakat pedesaan. Karena basis kekuatan ekonomi mereka tidak bisa berjalan. Didasarkan pada realita tersebut, maka ketahanan pangan rakyat Korea Selatan dapat terancam karena dikhawatirkan para petani justru akan beralih ke sektor industri (menjadi buruh industri).

Jadi, agenda utama Korea Selatan pada putaran Doha adalah tetap mempertahankan subsidinya di bidang pertanian. Hal ini juga merupakan bentuk proteksi pemerintah Korsel terhadap produk-produk pertaniannya. Agar produk-produk pertaniannya tidak jatuh (collapsed) di pasaran dunia dengan banyaknya produk-produk pertanian dari negara-negara maju, seperti AS dan Uni Eropa.


[1] Indonesia Institute for Public Policy and Development Studies, Brighten Institute 2008

[6] Indonesia Institute for Public Policy and Development Studies, Brighten Institute 2008

[7] Ibid

Posted in Kontempo | Leave a comment

Security Community ASEAN

Akhir dari perang dingin telah menghilangkan persoalan ideologi dan memperkuat hubungan negara-negara di Asia Tenggara dan oleh karena adanya Perang Dingin itulah organisasi regional ASEAN terbentuk. Akan tetapi masalah keamanan masih menyisakan persoalan dalam hubungan intra regional negara-negara ASEAN. Pada awal terbentuknya, kelima negara pendahulu ASEAN saling bekerja sama  untuk membendung ancaman komunis di wilayah Asia Tenggara. Akan tetapi, persoalannya saat ini berbeda. Saat ini, persoalan keamanan ASEAN ialah mengenai perselisihan intra regional negara-negara anggotanya.

Banyak pakar yang mempertanyakan apakah ada ”perlombaan senjata” antar negara-negara di ASEAN. Karena berdasarkan data yang ada, pengeluaran negara-negara ASEAN di bidang persenjataan pasca Perang Dingin menjadi jauh lebih besar. Hal ini dilihat dengan menggunakan 3 parameter: yaitu dengan melihat dari nilai mata uang domestik dan US dollar; persentases GDP, serta dari dasar per kapita. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa tidak terjadi “perlombaan senjata” antar negara-negara ASEAN  Tetapi memang, ada penambahan tingkat persenjataan di negara-negara ASEAN.

Ada berbagai alasan yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, karena adanya masalah persengkataan wilayah, serta kekhawatiran terhadap ancaman dari negara tetangga dalam satu kawasan. Kedua, adanya ancaman peranan militer pasukan Jepang, Cina, dan India di Asia Tenggara. Selain itu juga karena adanya persoalan prestige  mengenai persenjataan modern. Kemudian, adanya alih teknologi juga mempengaruhi hal tersebut. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya hubungan kerja sama negara-negara ASEAN dalam hal alih teknologi, serta meningkatnya pembelian persenjataan oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, juga mengenai masalah sengketa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bagi negara-negara maritim ASEAN.

Sejak krisis ekonomi di tahun 1997, belanja pertahanan negara-negara ASEAN turun drastis. Hanya Singapura yang mampu bertahan dan terus meningkatkan biaya pertahanan negaranya.

Walaupun biaya pertahanan negar-negara ASEAN semakin meningkat dan mereka sering mengadakan latihan militer gabungan, serta terdapat karakter-karakter lainnya yang memungkinkan ASEAN sebagai sbuah “security community” (: mungkin smacam pakta pertahanan) akan tetapi konflik dan persengketaan antar negara-negara ASEAN masih tetap ada  dan banyak yang belum diselesaikan. Selain itu, pengaruh militer AS juga masih merupakan suatu hal yang masih sangat diinginkan oleh negara-negara Asia Tenggara, khususnya Singapura. Terutama mengenai kekhawatiran ASEAN terhadap ancaman militer negara-negara luar, seperti Jepang, Cina, dan India.

Kecurigaan adanya perlombaan senjata dan security community di Asia Tenggara nampaknya tidak terbukti. Jika seandainya ada perlombaan senjata antar negara-negara ASEAN di kawasan Asia Tenggara sepertinya kondisi yang akan terbentuk adalah seperti kejadian di era Perang Dingin. Kondisi di Asia Tenggara tentunya akan memanas, apalagi jika dilihat di era-era sekarang, di mana sebagian besar negara-negara ASEAN saat ini sudah semakin mapan. Kalaupun ada pelombaan senjata kemungkinan hanya perlombaan soal prestige. Selain itu persoalan security community juga memiliki arti tersendiri yang kemungkinan berbeda dengan tanggapan orang selama ini mengenai security community. Selama ini mungkin mind set security community yang terbentuk berupa suatu kerja sama kawasan dalam bidang pakta pertahanan. Tetapi, security community yang dimaksud dalam negara-negara ASEAN hanya berupa kerja sama untuk mempertahankan keamanan wilayah—dari serangan para perompak, salah satunya. 

Posted in Kontempo | Leave a comment

Demokrasi di Afrika (Pengantar)

Kawasan Afrika merupakan suatu wilayah yang bersifat sangat heterogen dan dinamis, terutama menyangkut struktur dan kehidupan sistem politiknya. Kemapanan sitem politik di Benua Afrika berbeda-beda, demikian pula dengan kemajuan demokrasi yang ada di tiap-tiap negara. Kehidupan demokrasi yang berjalan di Benua Afrika tergolong masih sangat muda, bahkan negara-negara barat menyebutnya sebagai negara gelombang ketiga demokratisasi. Dalam melihat sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara, indikator yang penting untuk dijadikan parameter ialah mengenai political security yang ada di negara tersebut. Political security memberikan jaminan politik bagi setiap warga negara untuk dapat terlibat dalam pemerintahan dan sesuai dengan prinsip ekualitas politik. Political Seecurity juga mencakup mengenai masalah pelaksanaan pemilu (demokrasi prosedural) yang merupakan salah satu indikator penting bagi pelaksanaan demokrasi di suatu negara.

Political security merupakan salah satu bentuk human security yang memberikan jaminan keamanan bagi tiap-tiap warga negaranya untuk memperoleh kebebasan dalam bidang politik sesuai dengan prinsip demokrasi. Rakyat diberikan jaminan kebebasan untuk menyampaikan suaranya sekaligus sebagai kontrol terhadap pemerintahnya. Political security mencakup hal-hal seperti: pelaksanaan pemilu, partisipasi aktif rakyat dalam pemilu maupun dalam pemerintahan, keefektifan media dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintahan; parlemen yang mampu berjalan dan berfungsi dengan baik sebagai sarana aspirasi rakyatnya; sistem peradilan yang tidak memihak; legitimasi pemerintah di hadapan rakyatnya; pelaksanaan konstitusi yang dijalankan oleh pemerintahnya dalam menyelenggarakan pemerintahan, serta-bentuk-bentuk jaminan kebebasan lainnya dalam bidang politik.

Pelaksanaan pemilu bukan hanya mengenai masalah teknis semata. Akan tetapi hal ini juga menyangkut peran dan partisipasi aktif rakyat untuk terlibat dalam proses pelaksanaan pemilu serta kebebasan mereka untuk memilih. Apakah mereka mendapatkan jaminan politik yang cukup untuk memilih pemimpin mereka, ataukah ada tindakan reppresif oleh pemerintah dalam suatu rezim tertentu yang merepresi kebebasan rakyatnya dalam memlih. Selain itu, apakah ada campur tangan kepentingan pihak asing dalam proses pelaksanaan pemilu tersebut. Kemudian, apakah pemerintah atau pemerintahan yang ada memiliki legitimasi di hadapan rakyatnya ataukah tidak. Dengan merujuk pada fakta-fakta kehidupan politik yang ada di Benua Afrika, maka negara-negara tersebut digolongkan dalam tingkatan klasifikasi yang terbagi menjadi empat kategori, yaitu kategori strong state, weak state, shadow/bandit state, dan failed/collapsed state.

Komponen-komponen di atas merupakan hal-hal penting yang dapat digunakan untuk melihat kehidupan demokrasi yang ada di Benua Afrika. Terutama mengenai jaminan keamanan politik (political security) masyarakat, yang kemudian lebih difokuskan lagi kepada proses pelaksanaan demokrasi prosedural (pemilu) yang ada di tiap-tiap negara yang berbeda di Benua Afrika. Dalam paper ini akan ditunjukan keragaman kemampuan negara dalam menerapkan demokrasi dan political security untuk mencapai generalisasi tentang kondisi dan situasi pada masing-masing kategori negara. Dengan penganalisaan juga diharapkan akan diperoleh faktor-faktor kunci dan kesamaan yang menjadi penyebab keberhasilan maupun kegagalan pemerintah dalam menjalankan dua unsur tersebut. 

Posted in Kontempo | 1 Comment

Multinational Corporations In The Third World

            Di dalam tulisan berjudul Transnational Corporation and Uneven Development(Jenkins, pg. 5), disajikan sebuah tabel data yang menunjukkan bahwa beberapa Perusahaan Multi Nasional, seperti Exxon, Mobil, Unilever, Toyota Motors, General Electric, Chrysler dan lain sebagainya, pada tahun 1988, memiliki hasil penjualan produk yang melebihi GDP beberapa negara di dunia, terutama Negara Sedang Berkembang/The Third World. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, arus investasi langsung memang semakin deras dengan kecepatan yang luar biasa. Pada tahun 80-an, investasi asing langsung (Direct Foreign Investment) tumbuh 28,9% per tahun. Tiga kali lebih cepat daripada pertumbuhan perdagangan dunia, dan telah berperan utama dalam mengintegrasikan ekonomi dunia[1]. Hal ini menunjukkan bahwa satu Perusahaan Multi Nasional besar saja sudah mampu memiliki kekayaan (hasil penjualan) yang lebih besar daripada pendapatan per tahun sebuah negara bangsa. Dengan efisiensi perusahaan yang ketat serta mobilitas internasional yang sangat tinggi, suatu Perusahaan Multi Nasional bukan hanya mampu mengalahkan kekuatan ekonomi suatu negara bangsa, akan tetapi juga mampu mengalahkan kedaulatan negara itu. Mungkin memang benar, jika dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan semacam itu kini menjadi Penguasa Baru Dunia ( The New Ruler of The World ).

            Terkadang memang sangat tidak berimbang apabila hanya melihat satu sisi mata uang mengenai dampak negatif yang dibawa oleh suatu Perusahaan Multi Nasional di sebuah negara. Penanaman investasi langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Multi Nasional, sebenarnya juga membawa dampak yang positif. Akan tetapi, itu semua bergantung pada keadaan negara penerima itu sendiri. Penanaman investasi   mungkin  dapat menguntungkan, apabila negara penerima juga memiliki kemampuan teknologi yang cukup tinggi serta tenaga kerja profesional.

            Akan tetapi, jarang sekali negara sedang berkembang yang memiliki kemampuan tersebut. Sehingga, apabila dilakukan sebuah pengkajian ulang, kehadiran perusahaan-perusahaan multi nasional (dalam jangka waktu yang lama) justru lebih banyak membawa dampak yang merugikan. Bukan hanya di bidang perekonomian, tetapi juga meliputi bidang-bidang yang lain, seperti isu lingkungan, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Tetapi lucunya, negara-negara tersebut justru saling berebut untuk mendapatkan investasi asing tersebut (Foreign Direct Investment ).

            Padahal, belum tentu dampak positif yang dibawa oleh perusahaan multinational tersebut lebih besar daripada dampak negatifnya. Bahkan mungkin seperti yang sering dilontarkan oleh kaum strukturalis radikal, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengancam kelangsungan hidup suatu negara bangsa. Sebuah prinsip yang tidak hanya didasarkan pada ketakutan belaka, tetapi juga dibuktikan dengan fakta yang ada di lapangan.  Salah satu contoh yang paling ekstrim mungkin seperti kejadian yang terjadi di Somalia. Sebenarnya, beberapa negara sedang berkembang banyak juga yang berusaha untuk membatasi pergerakan perusahaan-perusahaan asing tersebut di dalam wilayah negara mereka. Contohnya adalah common agreement yang dibuat oleh negara-negara Amerika Latin dalam bentuk Pakta Andean (The Andean Pact). Walaupun hasil yang didapatkan ternyata kurang efektif.

            Contoh lainnya yang sangat apik adalah upaya yang dilakukan oleh Jepang dalam membatasi perusahaan multi nasionalasing yang masuk ke dalam wilayah negara mereka. Meskipun Jepang memang bukan  termasuk negara dunia ketiga, namun upaya yang dilakukannya sangat manjur. Jepang memiliki suatu sistem manajemen perusahaan yang dinamakan Keiretsu. Dimana perusahaan-perusahaan tersebut saling dikaitkan menjadi satu kelompok melalui sistem “cross-shareholding” yang ekstensif. Hal ini membuat Perusahaan Multi Nasional asing hampir tidak mungkin untuk bergabung atau membeli perusahaan Jepang yang ada dalam kelompok Keiretsu. Sehingga para anggota keiretsu, yang saling-memiliki saham perusahaan masing-masing dalam jumlah besar, secara kolektif mampu menggagalkan upaya pengambil-alihan oleh pesaing dari luar negeri2.

            Namun, yang membuat saya merasa sangat menyesal, artikel ini kurang menyajikan fenomena Perusahaan Multinasional secara global. Padahal, penanaman modal asing langsung merupakan kegiatan yang dilakukan, terutama diantara negara-negara kaya. Badan PBB yang berfungsi memonitor kegiatan perusahaan multinasional, The United Nations Center for Transnational Corporations (UNCTC), memperkirakan bahwa di akhir tahun 90-an negara-negara ekonomi maju bukan hanya asal (sumber) dari 95% arus  penanaman modal asing langsung, tetapi juga sebagai negara penerima lebih dari 80% DFI tersebut. Ini mungkin menunjukkan kekeliruan pendapat umum yang beranggapan bahwa kepentingan utama perusahaan multinasional adalah mencari lokasi untuk investasi dengan tenaga kerja/buruh paling murah. Namun, di samping itu, ada pertimbangan lain yang lebih penting, yaitu akses kedekatan ke pasar konsumen yang besar dan mengimbangi gerak perpindahan lokasi perusahaan multinasional besar yang menjadi pesaingnya2. Misalnya, ketika perusahaan manufaktur Gianni Versace membuka cabangnya di Paris, maka perusahaan Gucci atau Ralph Laurenjuga membuka akses pasarnya di sana.

            Selain negara-negara ekonomi maju, negara-negara industri yang sedang berkembang, terutama Korea Selatan, Cina, dan Singapura saat ini juga mulai banyak menanamkan investasi langsungnya, di negara-negara Asia. Dengan pangsa pasar yang cukup besar, serta harga barang produksi yang juga mampu dijangkau oleh konsumen di Asia, membuat arus investasi negara-negara industri tersebut semakin lancar. Bahkan, Jepang tidak hanya menjangkau wilayah Asia saja. Sejak dasawarsa 90-an, Jepang sudah “menjamah” perusahaan AS, seperti Rockfeller Center and Columbia Pictures, General Electric, dan lain sebagainya3. Bahkan produk perusahaan Nintendo game pun sudah menjadi “makanan sehari-hari” gamers di Amerika.         

            Dari hal tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa, perusahaan multinasional menggunakan negara dunia ketiga sebagai “ladang” raw, agriculture, and mining material resource serta ongkos tenaga kerja yang semurah-murahnya dan kelapangan undang-undang yang sebebas-bebasnya. Kemudian menjual produknya di pasaran dunia, terutama di negara-negara ekonomi maju. Sehingga diperoleh sumber produksi yang semurah-murahnya dan hasil produksi yang sebesar-besarnya. Dari sini bisa ditarik satu benang merah bahwa, Perusahaan Multi Nasional (raksasa) kini menjadi hegemon baru dalam sistem tata dunia. Di samping kesaktian ekonominya, ia mampu “melumpuhkan” kedaulatan suatu negara bangsa. Banyak contoh yang menunjukkan bahwa perusahaan multinasional berperan besar dalam menggulingkan pemerintahan di suatu negara. Tata dunia baru dalam studi Hubungan Internasional saat ini mungkin mulai bergeser. Dari realisme negara bangsa, menjadi “realisme” Perusahaan Multi Nasional.


[1]    Mas’oed, Mohtar (1997). Perusahaan Multinasional Dalam Ekonomi-Politik Internasional, 4.

2    Diadaptassi dari: Mas’oed, Mohtar (1997). Perusahaan Multinasional Dalam Ekonomi-Politik Internasional, 7.

2              Mas’oed, Mohtar (1997). Perusahaan Multinasional Dalam Ekonomi-Politik Internasional, 5.

3                Mas’oed, Mohtar (1997). Perusahaan Multinasional Dalam Ekonomi-Politik Internasional, 6.

Posted in Kontempo | Leave a comment

Hambatan Nontarif

Dalam perdagangan internasional biasanya dikenal hambatan berupa tariff. Namun, di samping tarif sebenarnya ada banyak hambatan lain yang disebut hambatan nontarif (nontariff barriers), diantaranya: quota impor, Voluntary Export Restraints (VERs), International Comodity Agreements (ICAs), International Cartels, Local Content Requirement, Border Tax Adjustments, Dumping dan Subsidi Ekspor.

            Quota impor merupakan pembatasan jumlah/kuantitas barang/produk yang boleh masuk ke suatu negara. Biasanya dilakukan oleh negara-negara berkembang untuk melindungi industri domestiknya. Namun, karena jumlahnya dibatasi, maka ia menjadi langka. Sehingga, harganya di negara pengimpor dinaikkan menjadi lebih mahal, seperti sistem tarif. Namun bedanya, sistem tarif mungkin mendatangkan pemasukan bagi pemerintah negara tujuan, sedangkan quota tidak

            Voluntary Export Restraints (VERs), merupakan perjanjian bilateral antara negara pengekspor dengan negara pengimpor terhadap suatu komoditas tertentu. Negara pengekspor akan setuju untuk membatasi ekspor ke negara pengimpor. Karena suplai barang yang ada dibatasi, maka harga barang tersebut—di negara tujuan—akan dinaikkan. Sebenarnya industri-industri import-competing yang memaksa pemerintahnya untuk melakukan hal tersebut, dengan tujuan untuk mengurangi persaingan.

            International Comodity Agreements (ICAs), merupakan perjanjian yang dilakukan oleh negara penghasil (producting) dengan negara pengguna (consuming) barang/produk yang diatur untuk menstabilkan harga dunia dari suatu komoditas tertentu terutama dalam soal surplus. Perjanjian ini ditujukan untuk menghindari fluktuasi harga yang besar ketika komoditas tersebut sedang surplus dan ketika komoditas tersebut sedang tidak surplus atau mengalami kelangkaan. Tipe yang paling umum adalah Buffer Stocks. Buffer stocks memasang harga minimum dan harga maksimum atas suatu komoditi untuk dapat dipertahankan secara berkelanjutan oleh pembelian atau penjualan dari stok sentral suatu komoditi.

               Ketiga, International Cartels. International cartels merupakan sekelompok perusahaan yang berlokasi di negara yang berbeda-beda, atau sekelompok pemerintah yang setuju untuk membatasi perdagangan dalam sebuah komoditas. Cartel sebenarnya merupakan perpanjangan dari sistem monopoli domestik ke arena internasional. Oleh karena itu,  international cartels hanya melibatkan suplaier tunggal.  Iadirancang untuk membatasi suplai komoditas, menaikkan harga komoditas, ataupun mengalokasikan pasar. Contoh  international cartels adalah OPEC dalam perdagangan minyak dunia. Kemampuan cartel untuk menaikkan harga biasanya dikarenakan terbatasnya ketersediaan barang substitusi dari komoditas tersebut.

             Di samping itu, masih ada Local Content Requirement, Border Tax Adjustments, Dumping dan Subsidi Ekspor. Local Content Requirement menspesifikasi porsi minimum dari suatu produk yang harus diproduksi secara domestik. Kebijakan ini menawarkan proteksi kepada produsen (producer) domestik. Border Tax Adjustments  menyangkut soal  potongan harga ekspor dan pajak tak langsung domestik. Biaya ekspor dipotong, namun sebagai gantinya pajak dikenakan langsung kepada produk. Sehingga dengan kata lain, individu yang membeli produk tersebut yang akan menanggung beban pajak produk tersebut. Sistem dumping  merupakan sistem dimana penjualan suatu komoditi keluar negeri lebih murah ketimbang harga komoditi tersebut di dalam negeri sendiri. Sistem dumping juga berkaitan dengan subsidi ekspor. Yang merupakan pembayaran oleh pemerintah kepada perusahaan domestik untuk tiap unit produk yang di ekspor. Sehingga harga barang ekspor yang dijual nantinya dapat lebih murah. Sistem dumping sebenarnya ditujukan untuk memonopoli pasar luar oleh si negara pengekspor. Namun hal ini dapat membahayakan bagi produk lokal negara tujuan.

            Sebenarnya, hambatan tarif lebih memiliki beberapa keuntungan ketimbang hambatan nontarif. Pertama, ia hanya mengubah mekanisme pasar, sedangkan hambatan nontarif mengubah pasar secara keseluruhan. Kedua, tarif lebih transparan, ia jelas dan visible to all. Sedangkan hambatan nontarif sering melalui perangkat-perangkat tersembunyi. Hambatan nontarif lebih berbahaya daripada hambatan tarif. Ia bahkan dapat merusak sistem pasar. Meskipun demikian, hambatan nontarif tersebar luas di berbagai negara.

            Hambatan tarif yang sangat berbahaya misalnya Quota dan Voluntary Export Restraints.  Jumlah (kuantitas) barang yang masuk dibatasi secara absolut, kemudian harga jualnya di dalam negeri dinaikkan seperti sistem tarif. Hal ini lebih berbahaya lagi apabila producer domestic-nya  monopolis. Sistem quota dilarang oleh WTO karena membahayakan. Sehingga sistem VERs–yang merupakan perjanjian bilateral dan berada diluar konsep WTO—sekarang lebih umum digunakan oleh negara-negara.  Walaupun VERssama membahayakannya dengan sistem quota.

            Meskipun demikian, ada alasan-alasan valid bagi pemerintah untuk intervensi di dalam perdagangan, misalnya dalam bentuk strategi kebijakan perdaganganyang berupa subsidi ekspor dan proteksi impor. Namun, karena implementasi dari kebijakan tersebut masih berupa teka-teki, sehingga pasar bebas masih membutuhkan rekomendasi kebijakan yang lebih aman. 

Posted in Kontempo | Leave a comment

Terrorists Are Unlawful Belligerents, Not Unlawful Combatants: A Distinction With Implications for The Future of International Humanitarian Law

Fenomena Terorisme merupakan isu yang paling mutakhir di abad ini semenjak kejadian serangan udara di gedung Pentagon 11 September 2001 lalu. Al Qaeda disebut-sebut sebagai dalang dan eksekutor di balik serangan tersebut. Sejak saat itu, Amerika Serikat mengalami trauma dan rasa phobia terhadap kelompok gerakan Islam. Mereka mengkampanyekan gerakan anti terrorisme di berbagai negara di seluruh belahan dunia. Terlepas dari konteks Islam ekstrimis ataupun Al Qaeda, tindakan terror jelas mengancam ketenangan (peace) serta mengancam keselamatan banyak jiwa. Terlebih lagi, yang rawan akan serangan terror adalah civillian (penduduk sipil)—bukan combatant, ataupun armed forces (angkatan bersenjata).

Inilah yang disoroti oleh Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) saat ini. Tindakan terrorisme semenjak kejadian 11 September tersbut nampaknya menjadi lebih massive dibandingkan tahun-tahun dulu. Mungkin ada beberapa isu yang perlu disorot melalui Hukum Humaniter Internasional ini. Pertama, bagaimana Hukum Humaniter Internasional memandang fenomena terrorisme sebagai suatu konflik yang melibatkan aktor non negara. Kemudian, mungkin saya langsung melibatkan peranan Konvensi Genewa dalam kasus ini; siapakah korban dari serangan-serangan tindakan terror yang selama ini terjadi dan bagaimana Hukum Humaniter Internasional bisa menjalankan fungsinya untuk melindungi dan mengurangi penderitaan korban konflik terror. Ketiga, mengenai status penahanan para terroris dan perlakuan yang mungkin diberikan kepada mereka. Dan apakah Hukum Humaniter Internasional membenarkan tindakan yang sewenang-wenang terhadap para terroris yang ditawan.

Pertama, bagaimana Hukum Humaniter Internasional memandang fenomena terrorisme sebagai suatu konflik yang melibatkan aktor non negara. Selama ini, studi Hubungan Internasional selalu melibatkan aktor negara ( state actor) dalam kajian studinya. Termasuk di dalamnya, yang melibatkan  Hukum Humaniter Internasional, yang selama ini menggunakan state actor dalam kajiannya. Lantas, kemudian bagaimana dengan tindakan yang dilakukan oleh para terroris tersebut. Apakah mereka angkatan bersenjata/militan/combatant; apakah mereka pemberontak yang memberontak terhadap pemerintah negaranya; dan apakah yang mereka lakukan legal secara aturan  Hukum Humaniter Internasional. Menurut artikel Terrorists Are Unlawful Belligerents, Not Unlawful Combatants: A Distinction With Implications for The Future of International Humanitarian Law hal-hal tersebutlah yang perlu disoroti.  Melihat fenomena yang terjadi mengenai kasus terrorisme tersebut, apakah  Hukum Humaniter Internasional masih ingin tetap mempertahankan fokusnya terhadap state actor dalam hal konflik bersenjata. Padahal, fenomena terrorisme juga merupakan suatu konflik bersenjata, yang bahkan bersifat global. Selain itu juga, melihat peran utama  Hukum Humaniter Internasional, sejak awal bibitnya adalah melindungi korban yang jatuh akibat konflik bersenjata serta mengatur aturan dalam konflik bersenjata. Nampaknya  Hukum Humaniter Internasional perlu mengekstensifkan cakupan bahasannya terutama mengenai kasus terorisme yang sangat kontemporer saat ini.

Kedua, melihat siapakah korban dari serangan-serangan tindakan terror yang selama ini terjadi dan bagaimana Hukum Humaniter Internasional bisa menjalankan fungsinya untuk melindungi dan mengurangi penderitaan korban konflik terror. Dari serangan-serangan terrorisme yang selama ini sering terjadi, korban yang jatuh bukan combatan ataupun militan, namun sebagian besar dari mereka adalah para penduduk sipil. Sedangkan  Hukum Humaniter Internasional selama ini nampaknya masih sangat bersifat strukturalis, yang fokus kepada isu state actor, sehingga aturan yang ada juga sangat strukturalis mengenai korban civillian ataupun combatant. Lantas, bila melihat kasus dan fenomena ini, bagaimanakah  Hukum Humaniter Internasional bisa menyikapinya. Kemudian, bagaimana  Hukum Humaniter Internasional bisa menjalankan fungsinya untuk melindungi dan mengurangi penderitaan korban akibat konflik terror. Selama ini belum ada aturan yang jelas dalam studi Hukum Humaniter Internasional mengenai kasus tersebut. Para terroris tidak mengenal zona aman (safety zone), Immunity Sign, Dangerous Installation, ataupun Civil Defense.  Bahkan mereka pun tidak memiliki aturan dalam hal penyerangan. Sehingga, tidak dapat diprediksikan bagaimana penderitaan yang akan timbul akibat penyerangan terrorisme tersebut, serta perawatan ataupun perhatian apa yang dapat diberikan kepada para korban tersebut, trauma misalnya.

Ketiga, mengenai status tahanan terroris tersebut. Dalam artikel di atas disebutkan bahwa karena mereka bukan combatan ataupun angkatan bersenjata, maka status tawanan mereka adalah sama seperti status tawanan penduduk sipil ataupun narapidana. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa, status tawanan perang combatant berbeda dengan status narapidana. Mereka ditahan adalah untuk mencegah mereka melanjutkan aksi yang dapat membahayakan pihak musuh. Sehingga, perlakuan yang semestinya mereka terima juga berbeda. Mereka tidak berhak disakiti ataupun dilukai selama mereka berstatus sebaagai tahanan perang. Kembali lagi ke permasalahn tawanan terorisme. Lantas, jika mereka tidak berstatus sebagai tawanan perang dan hanya berstatus sebagai narapidana apakah itu bisa berarti mereka  boleh diperlakukan secara sewenang-wenang selama mereka berada di dalam tahanan. Apakah mereka berhak dilukai ataupun disakiti secara tidak manusiawi, seperti halnya perlakuan yang diberikan kepada para tawanan terrorisme di Penjara Guantanami, Cuba. Secara moral, hal itu jelas-jelas sangat melanggar hak asasi manusia, bahkan para terroris sekalipun Namun, sekali lagi jelas memang, bahwa  Hukum Humaniter Internasional belum memeberikan aturan dan penjelasan yang layak bagi fenomena dan permasalahan ini.

Oleh karena itu perlu segera dicari jalan keluarnya, mengingat fenomena ini berlangsung sangat ekstensif di berbagai belahan dunia pada abad ini. Perlu dirumuskan suatu aturan legal yang mengatur kasus tersebut. Karena, apabila dibiarkan, bagaimana dengan para korban terrorisme yang nantinya akan semakin banyak berjatuhan. Mengingat aksi-aksi yang dilancarkan oleh para teroris tersebut tidak mengenal aturan-aturan formal, mereka hanya menjalankannya sesuai dengan ideologi atau prinsip mereka. Oleh karena itu,  Hukum Humaniter Internasional perlu membuat aturan baru yang membahas mengenai permasalahan tersebut.

e� 7k ���� untuk menyerang Kuba lewat udara, apalagi sampai menginvasinya. Di sinilah berlaku bias Inaplicability of Rational Framework to Individual Decision Making. Pembuat keputusan utama (Presiden) tidak dapat melakukan pilihan yang rasional. Sehingga, banyak kecaman yang ditujukan kepada Presiden Kennedy.

Situasi psikologis Presiden Kennedy juga sangat dipengaruhi oleh orang-orang terdekatnya, termasuk saudara-saudaranya yang duduk di kursi pemerintahan AS, beserta asisten pribadinya yang juga turut mendukung kebijakan Kennedy. Bias psikologis Kennedy juga mendisturbansi sistem Organizational Model yang berlaku dalam satuan Angkatan Laut AS. Ketika Laksamana memerintahkan Kapten kapal untuk menembakkan meriam sebagai isyarat perintah kapal milik Soviet (Grozny) untuk berhenti, Menteri Pertahanan AS (yang juga merupakan orang dekat Presiden) justru menghardik tindakan tersebut. Di sini terdapat Affective Bias yang dipengaruhi oleh emosi. Salah satu alasannya adalah karena Presiden tidak memerintahkan untuk melaksanakan tindakan tersebut. Namun, prosedur tersebut sudah merupakan aturan (SOP) dalam Angkatan Laut.

Bias dalam hal ini dapat pula tergolong bias Dissonance, atau ketidakcocokan antara perintah dari Presiden dengan SOP yang telah dimiliki oleh Angkatan Laut. Dari sini juga dapat terlihat adanya benturan antara Rational Actor Model dengan Organizational Model. Selain itu, juga terdapat bias Penilaian (Justification) di dalam kasus tersebut. Misalnya, ketika kapal perang AS “mengancam” kapal selam milik Uni Soviet untuk naik ke permukaan, sontak seluruh kapal Soviet berhenti. Bahkan ada beberapa yang berbalik arah. Tentu saja hal ini amat menggembirakan bagi kongres di pemerintahan. Namun, pada saat angkatan laut AS lengah, ternyata ada 1 kapal Soviet yang terus berlayar menembus batas perairan.

Di samping adanya bentuk-bentuk dari berbagai model dalam pembuatan keputusan serta adanya  aspek rasional dan psikologis dalam proses pembuatan keputusan (decision maker), Krisis Misil Kuba juga sangat diwarnai dengan situasi krisis Perang Dingin. Perang Dingin yang merupakan permasalahan ideologi antara AS, yang bersifat Demokratis dengan Soviet yang bersifat Komunis, turut mewarnai perseteruan antara AS dengan Uni Soviet dalam kasus misil Kuba .

ng laS �ea����lkan stigma bahwa AS berupaya mencari keuntungan dari kepentingannya terhadap minyak bumi. Perlakuan AS yang berbeda terhadap Israel, dengan membantu negaratersebutdalam hal akomodasi persenjataan, pendanaan, serta dukungan sangat berbeda sekali dengan perlakuan AS terhadap Iran terkait isu nuklirnya. Padahal, Israel sendiri memiliki proyek persenjataan nuklir di kawasan Timur Tengah. Sementara Iran telah berulang kali menyangkal hal tersebut, serta melihat fakta bahwa pengayaan uranium yang dilakukan oleh Iran hanya sekedar 3.7%. Padahal untuk membuat reaktor nuklir dalam proyek persenjataan nuklir, dibutuhkan pengayaan uranium hingga mencapai 90%. Hal tidak beralasan yang dituduhkan oleh AS ini merupakan sejarah panjang yang timbul dari hubungan antara kedua negara, sehingga menimbulkan aksi offensif satu sama lain. Penerapan standar ganda yang dilakukan oleh AS terhadap negara-negara Timur Tengah juga terlihat pada Irak dan Arab Saudi. Arab Saudi sendiri mengalami penerapan Kebijakan Politik Luar Negeri Standar Ganda AS dalam rezim yang berbeda, hampir sama halnya dengan Iran pada masa pemerintaha Reza Pahlevi dengan Ayatollah Khomeini. Namun, motif dari permasalahan standar ganda yang diterapkan oleh AS terhadap arab Saudi lebih mengacu pada permasalahan ekonomi (sumber minyak). Padahal dulunya AS sempat memusuhi Arab Saudi yang membantu Palestina dalam konflik Israel- Palestina di Jerusalem, namun hubungan ini tiba-tiba membaik dan berubah 180 derajat setelah AS dan arab saudi melakukan perjanjian untuk mengadakan eksplorasi minyak di negara tersebut.

Sehingga, dalam hal ini, pengaruh penerapan standar ganda yang dilakukan oleh AS terhadap hubungannya dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah memiliki pengaruh pada pola hubungan yang amat fluktuatif dan dinamis. Tergantung kepada national interest dan kepentingan negara masing-masing, terutama dari pihak AS sendiri dan bagaimana rezim yang berkuasa di negara-negara Timur Tengah tersebut menyikapi sikap dan kepentigan Amerika Serikat terhadap negaranya. Hubungan AS dengan negara-negara Timur Tengah dengan diberlakukannya Politik Standar Ganda bisa mencapai titik tertinggi yang paling harmonis dalam hubungan antara kedua negara, bisa pula dalam hubungan pertengahan dan tidak ada hubungan kolaborasi yang amat mencolok, atau bisa juga sebagai hubungan yang berada dalam posisi titik kritis yang paling rendah dalam hubungan antara kedua pihak.

utan y�Esn����dari warga AS sendiri. Bahkan juga sempat diadakan pameran koleksi batik yang dimiliki oleh ibunda Presiden Obama, Ann Dunham,  yang juga mendapatkan sambutan yang luar biasa[6].


[1]    Pengiriman Pasukan Tambahan AS ke Afghanistan Telan Biaya Rp 283 Trilliun. Sinar Indonesia Baru. http://hariansib.com/?p=101444. Dipostingkan oleh redaksi pada 3 Desember 2009.

[2]    AS Kirim 2.500 Tentara Tambahan ke Afghanistan Utara. ANTARA News. http://www.antara.co.id/berita/1269052297/as-kirim-2500-tentara-tambahan-ke-afghanistan-utara. Dipostingkan oleh redaksi pada 20 Maret 2010.

[3]    Pengiriman Pasukan Tambahan AS ke Afghanistan Telan Biaya Rp 283 Trilliun. Sinar Indonesia Baru. http://hariansib.com/?p=101444.

[4]             Presiden Obama Akan Jamu Tokoh Muslim Dunia. http://international.okezone.com/read/2010/04/22/18/325275/presiden-obama-akan-jamu-tokoh-muslim-dunia. Dipostingkan oleh redaksi pada 22 April 2010.

[5]    Obama Tawarkan Pendekatan Baru bagi Dunia Muslim. Tempo interaktif internasional. http://www.tempointeraktif.com/hg/amerika/2010/04/27/brk,20100427-243651,id.html. Dipostingkan oleh redaksi pada 27 April 2010.

[6]    “Kunjungan Presiden Obama untuk Mendeklarasikan Comprehensive Partnership”; dan “RI-AS akan Fokus Pada Peningkatan Kerjasama Ekonomi”. Tabloid Diplomasi: Media Komunikasi dan Interaksi. No. 29 Tahun III. Tgl. 15 Maret-14 April 2010.

Posted in Kontempo | Leave a comment